Mahatma Gandhi
Hukum
lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang
paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum
administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja
hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Dalam pengertian
sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan
lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan
kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat
dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta
kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan UU terakhir yang berlaku saat ini. UU ini
diharapkan mampu menjawab persoalan lingkungan, mengingat persoalan lingkungan
ke depan semakin kompleks dan sarat dengan kepentingan investasi dan semakin
terpinggirkannya hak-hak masyarakat adat/lokal ketika berhadapan dengan
korporasi besar. Tetapi hingga saat ini (19 bulan sejak UU PPLH disahkan) belum
ada satu pun peraturan pelaksana yang diundangkan. Padahal UU PPLH
mengamanatkan maksimal satu tahun harus sudah ada peraturan pelaksana. Kondisi
ini jelas akan memperlemah aktualisasi penegakan hukum lingkungan hidup secara
efektif. Dengan tidak adanya peraturan pelaksana (PP, Perpres) UU ini tidak
mungkin dapat memberi implikasi nyata pada persoalan lingkungan.
Landasan
hukum yang dipakai dalam UU PPLH yang mendasar adalah pasal 28H ayat 1 yang
mengadopsi ketentuan dalam konvenan hak asasi manusia (HAM) tentang hak
mendapat lingkungan yang baik dan pasal 33 ayat 1 berbicara tentang prinsip
demokrasi ekonomi Indonesia. Maka jika menggunakan kedua pasal tersebut sebagai
sandaran hukumnya maka minimal ada dua hal penting yang harus menjadi titik
tekannya, yaitu penguatan hak masyarakat sipil (meningkatnya partisipasi
masyarakat) dan tercapainya kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.
Berbicara
konsistensi antara kedua prinsip tersebut di atas dengan materi yang terdapat
dalam UU PPLH ini, terdapat beberapa ketentuan yang tidak konsisten. Berikut
adalah beberapa pasal tersebut, pasal 26 ayat (2) “Bahwa pelibatan masyarakat
harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan
lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.” Dalam pasal ini
tidak diikuti penjelasan seperti apa dan bagaimana bentuk informasi secara
lengkap tersebut dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan bila hal tersebut
tidak dilakukan. Kemudian pasal 26 ayat (4), “Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.” Pasal ini
juga tidak diikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan. Bagaimana
prosedur mengajukan keberatan masyarakat yang menolak dokumen amdal tersebut?
Kemudian dalam pasal 66, ”Setiap orang
yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Dalam penjelasan pasal
ini berbunyi, “Bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan atau
pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan atau perusakan
lingkungan hidup dan perlindungan dimaksudkan untuk mencegah tindakan
pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan atau gugatan perdata dengan
tetap memperhatikan kemandirian peradilan.” Pasal ini seharusnya tidak perlu
dicantumkan karena janji dalam pasal ini berlawanan dengan kemandirian
peradilan, di mana setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam
proses persidangan.
Dalam
pasal 92 ayat (3), “Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan
apabila memenuhi persyaratan:
- Berbentuk badan hukum
- Menegaskan di dalam anggaran dasarnya
bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan hidup, dan
- Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai
dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun
Dalam pasal ini, hak organisasi
lingkungan hidup dikebiri sehingga hak organisasi lingkungan menjadi sulit
karena adanya persyaratan yang memberatkan. Tidak dicantumkannya hak-hak
organisasi masyarakat dan pondok pesantren lainnya juga memperlemah hak gugatan
sengketa lingkungan. Padahal persoalan lingkungan hidup adalah persoalan bersama
dan harus ditanggung bersama oleh setiap komponen bangsa.
Kemudian dalam pasal 15, “Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan atau kebijakan, rencana, danatau program.” Tidak adanya
pertanggungjawaban yang ditimbulkan dari sebuah kewajiban. Ketentuan tersebut
tidak mencantumkan sanksi apapun bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah
yang tidak melakukannya.
Kearifan Lokal dan Prinsip Keadilan
UU PPLH belum bisa dikatakan menjadi UU/peraturan yang baik dalam mewujudkan visi ideologisnya. Tidak adanya keserempakan antara UUD 1945, UU PPLH, dan tidak adanya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) membuat UU PPLH ini tidak dapat diterapkan.
Perubahan
paradigma pengelolaan sumber daya alam berbasiskan negara ke pengelolaan sumber
daya alam berbasiskan masyarakat dipandang penting untuk dilakukan untuk
mewujudkan negara kesejahteraan yang diamanahkan konstitusi. Pemberian ruang
bagi prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, partisipasi, transparansi,
penghargaan, dan pengakuan atas kearifan lokal.
Yang
perlu dipertegas adalah prinsip keadilan yang meliputi aspek-aspek
kesejahteraan rakyat, pemerataan, pengakuan kepemilikan masyarakat adat, dan
adanya sanksi bagi para perusak. Prinsip keadilan ini bertujuan untuk
perwujudan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam yang menjamin keadilan
antar dan intra generasi. Dengan adanya prinsip ini diharapkan terwujud perlindungan
hukum bagi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Mahasiswa Pascasarjana UMS Solo. Menekuni advokasi dan riset
ilmu-ilmu sosial. Mengawal kajian strategis dan dekat dengan kaum muda.
Mengkreasi bermacam rekomendasi penting, untuk Indonesia yang jauh lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar