BBM Untuk
kepentingan rakyat atau kepentingan parlemen ????

Setelah
melewati persidangan parlemen digedung DPR RI kemarin 30 Maret 2012 kita bertanya-tanya
apakah hasil dari sidang paripurna itu betul-betul untuk rakyat atau untuk
orang-orang berdasi diparlemen, sebab banyak kontroversi yang kita dengar bahwa
undang-undnag itu bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan
kepentingan rakyat dan bertentnagan dengan UUD 1945.
Sejumlah mahasiswa
yang bergabung baik itu buruh, aliansi ataupun dari masyarakat pro rakyat bahwa
keputusan yang diambil oleh DPR RI itu tidak berlandaskan pada kepentingan
rakyat dilihat dari keputusan yang diambil oleh mahkamah konstitusi bahwa tidak
ada peraturan yang sepenuhnya diambil oleh pemerintah sebab itu melanggar
konstitusi (Mahfud Md).
Ini juga terkait
beberapa pertanyaan dan pertentnagan baik dari pihak parlemen yang koalisi maupun
yang oposisi terhadap pemerintahan SBY-Boediono. Terhadap pasal7 ayat 6a bertentangan dengan Pasal 28D
dan Pasal 33 UUD 1945 dan substansi ayat 6a itu sama dengan UU Migas sebelum
dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), Dengan dibatalkannya pasal tersebut oleh
MK, maka harga BBM dan Gas ditentukan oleh pemerintah. Lalu, penambahan Pasal 7
ayat (6a) yang memberikan kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM atas dasar
kondisi harga minyak Indonesia (ICP) tertentu secara materiil tidak
bertentangan dengan dibatalkannya pasal Pasal 28 ayat (2) UU Migas.
Dengan
dibatalkannya pasal tersebut oleh MK, maka harga BBm dan Gas ditentukan oleh
Pemerintah. Lalu, penambahan Pasal 7 ayat (6a) yang memberikan kewenangan
pemerintah menaikkan harga BBM atas dasar kondisi harga minyak Indonesia (ICP)
tertentu secara materiil tidak bertentangan dengan dibatalkannya pasal Pasal 28
ayat (2) UU Migas
Rapat
paripurna DPR terkait rencana kenaikan harga BBM pada Jumat 30 Maret 2012 yang
berlangsung hingga malam mengerucut pada 3 opsi akhir.
Hasil
ini diperoleh berdasarkan hasil lobi antar fraksi di DPR.
Hasil rapat sidang paripurna mengambil beberpa opsi antara lain sebagai berikut :
1. Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Hanura Menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada penambahan ayat baru.
Hasil rapat sidang paripurna mengambil beberpa opsi antara lain sebagai berikut :
1. Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Hanura Menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada penambahan ayat baru.
2. Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap dan
ditambah ayat 6 (a) persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu 6 bulan.
3. Fraksi Partai Demokrat bersama Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka waktu 3 bulan
Sementara itu FPKS menarik usulan awalnya menyangkut kenaikan harga BBM. PKS menarik opsi kenaikan harga BBM jika rata-rata kenaikan minyak mentah Indonesia di atas 20 persen dalam jangka waktu 6 bulan.
"Fraksi PKS dengan adanya 3 opsi tersebut menarik opsi yang ditawarkan yang semula mengusulkan opsi 20 persen untuk rata-rata selama 6 bulan," kata Ketua DPR Marzuki Alie.
FPKS pun memberikan penjelasan. "PKS belapang dada agar rapat tidak berlarut-larut. Kita upayakan tidak ada penambahan pasal," kata Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, dalam interupsinya. (sumber: detikcom)
3. Fraksi Partai Demokrat bersama Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka waktu 3 bulan
Sementara itu FPKS menarik usulan awalnya menyangkut kenaikan harga BBM. PKS menarik opsi kenaikan harga BBM jika rata-rata kenaikan minyak mentah Indonesia di atas 20 persen dalam jangka waktu 6 bulan.
"Fraksi PKS dengan adanya 3 opsi tersebut menarik opsi yang ditawarkan yang semula mengusulkan opsi 20 persen untuk rata-rata selama 6 bulan," kata Ketua DPR Marzuki Alie.
FPKS pun memberikan penjelasan. "PKS belapang dada agar rapat tidak berlarut-larut. Kita upayakan tidak ada penambahan pasal," kata Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, dalam interupsinya. (sumber: detikcom)
Sumber : Detik.com, Dedionline.com
Penulis : Ferlion Bernata
Gambar : Dedionline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar