SELAMAT DATANG DIBLOG ferlionbernata.blogspot.com

Selasa, April 03, 2012

BBM Untuk kepentingan rakyat atau kepentingan parlemen ????


BBM Untuk kepentingan rakyat atau kepentingan parlemen ????

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcBXD9iCwC1BLoPar0s0FV_E5ZupH_TEhp7iLTKfHXagRmDct0rplvwZQ-CTptb2ZtcmRtSb1q_P-ZbtWWr_6l2JMacanL40Fhox_LMYjLhR1GncN-r9kUTENkt95TDGpgq67y_gqCz1w/s320/Hasil+Rapat+DPR+Tentang+BBM.jpg
Setelah melewati persidangan parlemen digedung DPR RI  kemarin 30 Maret 2012 kita bertanya-tanya apakah hasil dari sidang paripurna itu betul-betul untuk rakyat atau untuk orang-orang berdasi diparlemen, sebab banyak kontroversi yang kita dengar bahwa undang-undnag itu bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan kepentingan rakyat dan bertentnagan dengan UUD 1945.
Sejumlah mahasiswa yang bergabung baik itu buruh, aliansi ataupun dari masyarakat pro rakyat bahwa keputusan yang diambil oleh DPR RI itu tidak berlandaskan pada kepentingan rakyat dilihat dari keputusan yang diambil oleh mahkamah konstitusi bahwa tidak ada peraturan yang sepenuhnya diambil oleh pemerintah sebab itu melanggar konstitusi (Mahfud Md).
Ini juga terkait beberapa pertanyaan dan pertentnagan baik dari pihak parlemen yang koalisi maupun yang oposisi terhadap pemerintahan SBY-Boediono. Terhadap pasal7 ayat 6a bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945 dan substansi ayat 6a itu sama dengan UU Migas sebelum dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), Dengan dibatalkannya pasal tersebut oleh MK, maka harga BBM dan Gas ditentukan oleh pemerintah. Lalu, penambahan Pasal 7 ayat (6a) yang memberikan kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM atas dasar kondisi harga minyak Indonesia (ICP) tertentu secara materiil tidak bertentangan dengan dibatalkannya pasal Pasal 28 ayat (2) UU Migas.
Dengan dibatalkannya pasal tersebut oleh MK, maka harga BBm dan Gas ditentukan oleh Pemerintah. Lalu, penambahan Pasal 7 ayat (6a) yang memberikan kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM atas dasar kondisi harga minyak Indonesia (ICP) tertentu secara materiil tidak bertentangan dengan dibatalkannya pasal Pasal 28 ayat (2) UU Migas
Rapat paripurna DPR terkait rencana kenaikan harga BBM pada Jumat 30 Maret 2012 yang berlangsung hingga malam mengerucut pada 3 opsi akhir.
Hasil ini diperoleh berdasarkan hasil lobi antar fraksi di DPR.
Hasil rapat sidang paripurna mengambil beberpa opsi antara lain sebagai berikut :
1.  Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Hanura Menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada   penambahan ayat baru.
2.  Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu 6 bulan.
3. Fraksi Partai Demokrat bersama Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka waktu 3 bulan

Sementara itu FPKS menarik usulan awalnya menyangkut kenaikan harga BBM. PKS menarik opsi kenaikan harga BBM jika rata-rata kenaikan minyak mentah Indonesia di atas 20 persen dalam jangka waktu 6 bulan.

"Fraksi PKS dengan adanya 3 opsi tersebut menarik opsi yang ditawarkan yang semula mengusulkan opsi 20 persen untuk rata-rata selama 6 bulan," kata Ketua DPR Marzuki Alie.

FPKS pun memberikan penjelasan. "PKS belapang dada agar rapat tidak berlarut-larut. Kita upayakan tidak ada penambahan pasal," kata Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, dalam interupsinya. (sumber: detikcom)


Sumber : Detik.com, Dedionline.com

Penulis : Ferlion Bernata
Gambar : Dedionline.com

Tidak ada komentar:

Entri Populer