SELAMAT DATANG DIBLOG ferlionbernata.blogspot.com

Selasa, April 03, 2012

IMPERIALISME


TENTANG IMPERIALISME

Imperialisme adalah tahapan tertinggi dan yang terakhir dari sejarah perkembangan kapitalisme. Karena setelah Abad ke-20, monopoli mendominasi segi-segi ekonomi dan politik di dalam masyarakat secara utuh di Negara-negara kapitalis besar. Alat-alat Produksi maupun capital di control oleh segelintir kapitalis monopoli. Penguasaan dari kedua hal tersebut sangatlah penting dan dibutuhkan oleh Industri. Dominasi ini adalah lonceng kematian bagi system kapitalis yang menguasai seluruh dunia.
Adalah sebuah keharusan bagi kita untuk mempelajari karakter dari Imperialisme agar kita mengetahui bagaimana caranya agar kita menghancurkannya dalam Revolusi Proletariat Dunia dan Revolusi Nasional kita.

  1. DUA KARAKTER IMPERIALISME
 Konsentrasi Produksi dan monopoli
      Kosentrasi produksi dan monopoli terjadi melalui perkembangan dan pembangunan industri yang berlangsung cepat, sehingga terjadi penumpukan capital di tangan segelintir kapitalis. Ini adalah proses bagaimana dominasi dan monopoli produksi terjadi dalam masyarakat. Kosentrasi produksi adalah hasil dari persaingan bebas dan penumpkan modal ( utamanya modal mesin produksi, bahan mentah dan peralatan produksi lainnya ). Dalam waktu krisis, proses ini akan semakin cepat berlangsung. Karena banyak kapitalis kecil yang tersingkir atau hancur, dan segelintir kapitalis besar akan semakin menggurita. Monopoli akan menggantikan persaingan bebas dan mendominasi alat produksi dengan total artinya ( artinya juga mendominasi masyarakat ). Perkembangan produksi yang cepat mendorng kosentrasi capital. Industri besar dengan mesin dan teknologi maju dan memproduksi dalam skala yang besar adalah industri yang paling tepat untuk keberadaan monopoli. Konsentrasi produksi dan monopoli akan yerjadi melalui berbagai jalan:
  1. perjanjian tentang harga dan penjualan yang tidak konsisten, dan berbasis pada konsensus dan pemenuhan sukarela dari mereka yang membuat produk.
  2. Firma kartel dan asosiasi para monopolis.
  3. Konzern atau perusahaan induk ( holding company )
  4. Merger, dengan berbagai jalan, yaitu: menjadi anggota dalam cabang industri yang sama, hanya terlibat dalam berbagai pemrosesan bahan mentah, produsen untuk bahan mentah dan perantara bagi produk tertentu, terlibat dalam berbagai lini produksi namun berada di bawah satu korporasi.
        Selama waktu persaingan bebas, tipe dari sebuah perusahaan adalah “murni”, maksudnya adalah perusahaan tersebut hanya memproduksi satu jenis produksi. Karena para kapitalis monopoli ingin menjaga rata-rata keuntungan yang stabil melalui menurun atau ( bila tidak ) memindahkan pertukaran dalam perdagangan. Walaupun dia mendikte pasar tapi juga harus melakukan aktivitas tersebut untuk memastikan dan menjamin mereka dapat memenangkan persaingan di antara perusahaan yang melakukan merger. Di sini pembangunan teknologi mungkin untuk akumulasi. Sehingga pendapatan umum yang lebih besar juga diperoleh di samping pendapatan umum yang biasa yang di peroleh. Ini yang memperkuat posisi mereka dalam krisis.
             Monopoli dapat dengan sangat menentukan memdominasi seluruh perekonomian, karena sebagian besar capital industri dan produksi terkonsentrasi di tangan segelintir perusahaan besar atau kelompok kecil dari para kapitalis. Ada tiga yahap bagaimana monopoli tumbuh dari persaingan bebas, yaitu:
1.      1860-1870 puncak dari persaingan bebas di negara kapitalis pada saat revolusi industri yang di mulai dari Inggris.
2.      1873-1890, periode transisi di mana banyak perusahaan dan kapitalis kecil yang mulai runtuh dan merger atau diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar.
3.      190-1903, krisis yang semakin membuat kapitalis kecil runtuh dan di mulainya monopoli.
             Kapitalisme monopoli menjadi fondasi dari system kapiyalisme di negeri kapitalis. Contoh: di dekade 80-an, 500 perusahaan terbesar Amerika Serikat menguasai 15% dari seluruh industri, memoerkerjakan 68 buruh, mengendalikan 60% dari total penjualan, dan mendapatkan 71% dari keuntungan di seluruh dunia.
             Monopoli di samping menggabungkan berbagai kapitalis dan perusahaannya, dia juga menghancurkan mereka. Contoh: di tahun 1955, terdapat 500 perusahaan terbesar di dunia. Tahun 1986, 186 dari perusahaan-perusahaan tersebut telah di beki. Sedangkan, 262 dari perusahan tersebut membeli 4500 perusahaan yang lain. Artinya dari 500 perusahaan terbesar di dunia pada tahun 1955, pada perkembangannya menjadi 186 perusahaan dicaplok atau hancur dan di klain pihak 262 perusahaan besar yang lainnya tumbuh semakin kuat dan menguasai perekonomian dunia. Pada decade 1980-an dan 1990-an adalah era megamerger. Total nilai merger dan pembelian perusahaan oleh perusahaan besar Amerika Serikat adalah sebagai berikut: 1975 senilai 12 Milyar Dollar Amerika Serikat, 1981 senilai 83 Milyar Dollar Amerika Serikat.
              Akibat dari dominasi monopoli industri adalah mereka mengendalikan sumber-sumber bahan mentah, produksi, harga dan pasar, teknologi, ketrampilan produksi, dan pembagian laba. Bahkan perkembangan terkininya adalah mengendalikan persediaan dan membuat monopoli dalam harga. Proses penghisapan laba super mendapat ganjalan akan menggunakan jalan kekerasan dan memperkuat dominasinya didalam suprastruktur ( ini yang membuat banyak perang ). Kontradiksi membuat krisis semakin menghebat di era imperialisme.

 KAPITAL FINANS ( UANG ) DAN OLIGARKI KEUANGAN
     Kapital Uang
               Selama masa persaingan bebas, bank hanya mediator dalam penjualan dan pertukaran produk. Bank mengumpulkan pendapatan ( uang ) dari para kapitalis dan Rakyat pada umumnya, peranannya pasif. Namun dalam era imperialisme, uang yang masuk didistribusikan oleh bank melalui pinjaman sehingga dia mulai masuk dalam keguiatan produksi. Peranan bank menjadi sangat di butuhkan oleh kapitalis, karena bank juga dapat di gunakan untuk menambah kapital. Di sini peran bank membangun bank-nya sendiri untuk semakin banyak mengeruk keuntungan.
                Selama masa persaingan bebas , bank hanya mediator dalam penjualan dan pertukaran produk. Bank mengumpulkan pendapatan (uang) dari para kapitalis dan rakyat pada umumnya, peranannya pasif
                                                                       

                                                                                                                        Penulis : Ferlion Bernata

Jumat, Maret 23, 2012

PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN RI


Latar Belakang Perubahan

Keinginan politik untuk mengubah UUD 1945 di era reformasi didorong oleh pengalaman-pengalaman politik selama menjalankan UUD itu dalam dua periode, yakni periode yang disebut sebagai Orde Lama (1959-1966) dan periode yang disebut sebagai Orde Baru (1966-1998). Seperti saya katakan di awal ceramah ini, UUD 1945 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, sehingga mengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan diktator, baik terang-terangan maupun terselubung, sebagaimana ditunjukkan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat, meskipun disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaan seluruh rakyat, dalam kenyataannya susunan dan kedudukannya diserahkan untuk diatur dalam undang-undang. Presiden Soekarno bahkan mengangkat seluruh anggota MPR tanpa proses Pemilu. Presiden Soeharto telah merekayasa undang-undang susunan dan kedudukan MPR, sehingga majelis itu tidak berdaya dalam mengawasi Presiden, dan bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal. UUD 1945 juga mengandung ketidakjelasan mengenai batas periode masa jabatan Presiden. MPRS pernah mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. MPR Orde Baru berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto, sampai akhirnya, atas desakan berbagai pihak, menyatakan berhenti di era awal reformasi, tanggal 21 Mei 1998. Keinginan untuk menghindari kediktatoran, baik terbuka maupun terselubung, dan membangun pemerintahan yang demokratis,
menjadi latar belakang yang penting yang mendorong proses perubahan UUD 1945 pada era reformasi Keinginan untuk menata ulang kedudukan lembaga-lembaga negara, agar terciptanya check and balances? Juga terasa begitu kuatnya. Demikian pula keinginan untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keinginan untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerahdaerah juga demikian menguat, sehingga kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah juga perlu diperkuat, untuk mencegah terjadinya disintegrasi. Pada akhirnya, keinginan yang teguh untuk membangun kesejahteraan rakyat, yang telah lama menjadi harapan dan impian, terasa demikian menguat pada era reformasi. Itulah antara lain, latar belakang keinginan dan aspirasi yang mengiringi perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Namun perubahan itu dilaksanakan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1999, yang diikuti oleh partai-partai politik, baik lama maupun baru, yang ternyata tidak menghasilkan kekuatan mayoritas. Dalam situasi seperti itu, dapat dipahami jika perumusan pasalpasal perubahan penuh dengan kompromi-kompromi politik, yang tidak selalu mudah dipahami dari sudut pandang hukum tata negara. Proses perubahan itu dipersiapkan oleh Panita Ad Hoc MPR, yang mencerminkan kekuatan fraksifraksi yang ada di dalamnya. Akhinya terjadilah empat kali perubahan, dalam bentuk penambahan dan penghapusan ayat-ayat, namun secara keseluruhan, tetap terdiri atas 37 Pasal, yang secara keseluruhan, ternyata lebih banyak materi muatannya dari naskah sebelum dilakukan perubahan.  Meskipun terjadi empat kali perubahan, namun semua fraksi yang ada di MPR sejak awal telah menyepakati untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pikiran-pikiran dasar bernegara sebagaimana termaktub di dalamnya, tetap seperti semula. Namun implementasi pikiran-pikiran dasar itu ke dalam struktur ketatanegaraan, sebagaimana akan saya jelaskan nanti, memang cukup besar. Kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan ini, memang menunjukkan keinginan fraksi-fraksi untuk menghindari perdebatan yang bersifat filsafat dan ideologi, yang nampaknya memetik pelajaran dari sejarah perdebatan, baik dalam proses penyusunan UUD 1945 di masa pendudukan Jepang maupun perdebatan-perdebatan yang sama di Konstituante. Dua fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Bulan Bintang memang mengusulkan perubahan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, sebagaimana teks Piagam Jakarta, khusus yang berkaitan dengan syariat Islam. Namun perubahan itu tidak mereka tujukan kepada Pembukaan sebagaimana kedudukan awal dari Piagam Jakarta. Usul perubahan itu kemudian mereka tarik, mengingat kemungkinan gagal memperoleh kesepakatan. Fraksi PBB menegaskan bahwa mereka menunda memperjuangkan amandemen Pasal 29 itu sampai tiba saat yang memungkinkan untuk memperjuangkannya.
Perkembangan ide dan gagasan amandemen kembali terhadap UUD 1945, kembali mencuat dikalangan publik. Meski ide dan gagasan ini, merupakan sesuatu yang sangat mustahil untuk dilaksanakan dan direalisasikan dalam waktu dekat. Namun, perlu secara terus menerus direspon, guna dikembangkan dan diapresiasikan lebih jauh dalam rangka mencari dan menata sistem ketatanegaraan di Indonesia.Selain itu, untuk situasi dan kondisi sekarang diskursus mengenai wacana amandemen kembali terhadap UUD 1945 bukanlah sesuatu yang dapat dianggap tabu.
sebelum perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian system supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia. Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi yang say sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
setelah amandemen ketiga UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar. dengan demikian dengan berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;
1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2. DPD (dewan perwakilan darah)
3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
5. presiden dan wakil presiden
6. mahkamah agung
7. mahkama konstitusi
8. komisi yudicial
Perubahan Mendasar Di Bidang Ketatanegaraan
Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandememan
Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Amandemen UUD 1945 memang berusaha untuk mengurangi kekuasaan yang begitu besar yang berada di tangan Presiden, sebagaimana diterapkan oleh Presiden Soekarno dan Soeharto. Masa jabatan Presiden dibatasi hanya dua periode, untuk mencegah terulangnya pemerintahan tanpa batasan yang jelas seperti di masa lalu. Kewenangan Presiden untuk mengangkat duta dan menerima duta negara lain, juga dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Demikian pula dalam pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dan Kapolri, dilakukan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Ketentuan yang terakhir ini, menyebabkan panglima TNI dan Kapolri bukan lagi pejabat setingkat menteri negara dan menjadi anggota kabinet, karena Presiden telah kehilangan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan kedua pejabat itu.

Lembaga independent
dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti
1. Tentara NAsional Indonesia (TNI)
2. Kepolisian Negara (polri)
3. Bank Indonesia
4. kejaksaan agung
5. KOMNAS HAM
6. KPU
7. Komisi Ombusdman
8. Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya



A.    PENDAHULUAN
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini.Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.


B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah


D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.


MPR
  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

PENUTUP

Saya telah menguraikan perubahan-perubahan mendasar sistem ketatanegaraan kita pascaamandemen UUD 1945.Penerapan perubahan itu, baik dalam merumuskan undang-undang pelaksanaanya, maupun penerapannya dalam praktik, tidaklah mudah. Sebagian besar undang-undang pelaksanaannya, kecuali undang-undang tentang kementerian negara seperti saya katakan tadi, telah selesai disusun. Namun, masih mengandung banyak kelemahan dan kekurangan, sehingga perlu untuk terus-menerus disempurnakan. Kesulitan merumuskan undang-undang pelaksanaannya itu, seringkali pula disebabkan oleh ketidakjelasan rumusan pasal-pasal UUD 1945 pasca amandemen. Bahasa yang digunakan kerapkali bukan bahasa hukum, seperti istilah tindak pidana berat? dan “perbuatan tercela? yang dapat dijadikan sebagai alasan impeachment kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sistematika perumusan pasal-pasal juga menyulitkan penafsiran sistematis. Hal ini disebabkan oleh keengganan MPR untuk menambah jumlah pasal UUD 1945, dan merumuskan ulang seluruh hasil amandemen itu secara sistematis. Tentu saja penerapan dan pelaksanaan sebuah undang-undang dasar akan sangat dipengaruhi oleh situasi perkembangan zaman, serta kedewasaan bernegara para pelaksananya. Adanya semangat para penyelenggara Negara yang benar-benar berjiwa kenegerawanan, sangatlah mutlak diperlukan untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan rumusan sebuah undang-undang dasar. Tanpa itu, undang-undang dasar yang baik dan sempurna pun, dapat diselewengkan ke arah yang berlawanan. Namun, apapun juga, amandemen konstitusi itu telah terjadi, dan menjadi bagian sejarah perjalanan bangsa ke depan. Saya hanya berharap, semoga perubahan itu membawa perjalanan bangsa dan negara kita ke arah yang lebih baik.


                                                                                                           



                                                                                                                  Penulis : Ferlion Bernata

Antara Kebijakan Pemerintah dengan Pembodohan BLT (bantuan langsung tunai)





Setelah sekian lama kita tidak mendengar tentang BLT bai dimedia elektronik maupun di media massa akan tetapi sekarang akibat dari kebijakan pemerintah yang telah mengambil suatu keputusan dengan alasan bahwa BLT sangat penting bagi masyarakat miskin apa sich sebenarnya BLT adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai, merupakan suatu program dari pemerintah yang bertujuan untuk mengangkat perekonomian rakyat kurang mampu (tidak enak kalau menggunakan kata miskin) dan lebih membutuhkan dengan alasan bahwa untuk mensejahterahkan masyarakat, kebijakan pemerintah sangatlah tidak rasional dengan banyaknya masyaraakt yang kurang mampu mengalami busung lapar di berbagai daerah seperti dibagian wilayah timur banyak masyarakat yang tidak mendapatkan BLT yang dijanjikan oleh pemerintah kepada masyarakat pada jilid I (satu).
Setelah apa yang diperdebatkan  antara kebijakan dengan pembodohan terhadap BLT Kepada masyarakat di dewan perwakilan rakyat itu sangatlah tidak baik karena sering di identifikasi dengan kekuasaan terhadap kepentingan para elit politik baik itu mulai dari pencitraan nama baik individu maupun nama kelompok mengatas namakan rakyat, sebab dengan pertentangan ini banyak hal yang itu seharusnya tidak perlu diselesaikan secara panjang karena akan menyebabkan pemikiran masyarakat bahwa mereka Cuma sebagai korban dan alat dari sebuah kebijakan yang diambil pemerintah dengan alasan bahwa perekonomian APBN sangat melemah dan melemahnya juga perekonomian dieropa-eropa.
Lalu, sampai kapan pemerintah akan melakukan BLT? Kalau memang status mereka menjadi tidak miskin ditentukan oleh BLT yang diterimanya, maka ketika tidak ada lagi program BLT (seperti yang baru saja diumumkan oleh pemerintah), maka mereka akan segera jatuh ke kelompok miskin, dan akan menambah angka kemiskinan nasional. Logikanya kalau BLT tetap diterapkan pada zaman sekarang maka akan meningkatkan dan akan banyak orang miskin yang berada di Negara Indonesia.
BLT juga selalu diberikan kepada orang yang sama. Karena BPS menggunakan beberapa indikator dalam penentuan penerima BLT, maka hanya beberapa orang di desa yang mendapatkannya. Dan untuk penerimaan berikutnya, sampai berulang-ulang kali, penerimanya masih orang yang sama, yaitu mereka yang terdaftar di BPS. Padahal, masih banyak masyarakat yang pendapatannya sedikit diatas penerima BLT, tetapi mereka tidak pernah mendapatkannya, Misalnya, si A hanya memiliki pendapatan Rp. 100.000 per bulan, rumah dari bambu, berlantai tanah dll, sehingga dia dimasukkan dalam kelompok penerima BLT. Sedangkan si B tetangganya, dengan kondisi yang hampir sama, tetapi memiliki penghasilan Rp. 190.000 per bulan. Karena alasan pendapatan diatas garis kemiskinan, maka dia tidak didaftar sebagai penerima BLT. Untuk satu atau dua kali pemberian BLT, mungkin si B bisa menerima. Tetapi, melihat si A yang menerima BLT berkali-kali dan tidak ada perubahan di hidupnya, maka tentunya si B merasa cemburu, karena senyatanya dia hanya berbeda sedikit dengan si A. Bahkan, dengan dana BLT, si A memiliki penghasilan yang lebih tinggi (Rp. 200.000) dari pada si B. Maka Kecemburuan social ini, banyak dirasakan masyarakat desa.
Banyak perangkat desa yang mengalami masalah dan keluhan atas penerimaan BLT di desanya, memilih untuk menjalankan program padat karya dari pada BLT. Menurut mereka, padat karya lebih jelas hasilnya (berupa bangunan fisik atau sarana umum) dan ada penerimaan dari masyarakat, karena hanya mereka yang bekerja yang akan mendapatkan upah. Pilihan ini masuk akal, karena bagi perangkat desa, konflik yang ditimbulkan dari pelaksanaan padat karya akan relative jauh lebih kecil.
Sekalipun begitu, tentunya pemilihan orang yang melakukan padat karya juga menjadi isu penting. Karena tidak semua warga bisa kerja, misalnya janda tua yang miskin. Tentunya, dia tidak bisa ikut padat karya, tetapi yang jelas dia membutuhkan bantuan. Disini, terlihat bahwa program padat karya tidak bisa memenuhi kebutuhan janda tua miskin tersebut dan sebab itu maka dibuat suatu pelatihan-pelatihan seperti karya dalam hal membuat kerajinan tangan yang dapat dimanfaat dari alam sekitar untuk melakukan suatu kerajinan tangan agar bermanfaat bagi mereka.
                       Oleh karena itu kebijakan pemerintah sangatlah tidak boleh dilakukan dengan menerapkan bahwa BLT bisa mensejahterahkan rakyat, ada baiknya bahwa BLT itu dialihkan dengan memberi modal kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melakukan suatu usaha yang akan dijalankan serta dilakukannya juga pengawasan yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat, dimana masyarakat kalau tidak dilakukan pengawasan terhadap modal usaha maka masyarakat yang kurang pengetahuan terhadap suatu usaha maka akan sia-sia kalau pemerintah daerah atau kelurahan tidak melakukan control terhadap masyarakat yang menjalankan suatu usaha yang mereka jalankan.







Pen
Pen
P

Entri Populer